Maskapai Dilarang Naikan Harga Tiket saat Nataru

Maskapai Dilarang Naikan Harga Tiket saat Nataru

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau, para maskapai untuk menjual tiket yang terjangkau kepada masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menyatakan, bahwa Ditjen Hubud akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator penerbangan, tidak ada yang menjual tiket lebih dari tarif batas (TBA) ataupun kurang dari tarif batas bawah (TBB). \"Para operator penerbangan diharapkan, agar memberikan tarif yang terjangkau kepada calon pengguna transportasi udara yang akan pulang kampung pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru \" ujar Polana, Sabtu (7/12). Baca Juga Ruang Cek Fisik Samsat Purworejo Pertama di Jateng Polana juga mengingatkan, masyarakat yang akan membeli tiket secara langsung dari maskapai yang dipilih, travel agent maupun Online Travel Agent agar lebih cermat dan teliti terkait dengan jadwal rute, kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis), dan memahami penerbangan yang akan dipilih langsung atau transit. Terlebih lagi, masyarakat dihimbau untuk tidak lupa dalam mengisi informasi terkait dengan identitas diri dan nomor telepon serta kebutuhan layanan yang diperlukan. \"Dan juga masyarakat harus memahami secara jelas persyaratan dan ketentuan dari maskapai (condition of carriage), sehingga kita paham atas hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai. Mari kita bersama sama mewujudkan penerbangan yang Selamat, Aman dan Nyaman \" katanya. Sementara itu, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah menegaskan, bahwa maskapainya tidak akan menaikkan harga tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan kesempatan berlibur dengan pesawat. Pikri juga menyatakan, bahwa pihaknya tetap akan mematuhi peraturan tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam menentukan tarif sesuai aturan berlaku. \"Pokoknya kita nggak ada (tiket) naik, nggak boleh naik. Kita beri kesempatan masyarakat libur Nataru. Harga kita itu tak boleh tentukan sendiri kita sudah ditentukan pemerintah dimana ada TBA (tarif batas atas),\" ujarnya. Pikri menjelaskan, naik dan turunnya harga tiket dipengaruhi biaya operasional airport tax atau passenger service charge, dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. \"Di samping TBA, harga tiket pesawat kalau beli tiket ada komponen lain, PSC dan airport tax. Contoh Jakarta-Yogyakarta itu Rp 846 ribu, di terminal 3 airport tax Rp 130 ribu, ditambah PPN 10%. Ditambah lagi iuran asuransi Rp 5 ribu jadi harga bisa Rp 1 juta lebih,\" jelasnya. Baca Juga Di Kabupaten Magelang Baru 46% Anak yang Memiliki KIA Pikri juga menyampaikan, masyarakat lebih cermat apabila membeli tiket di online travel agent (OTA). Pasalnya terkadang dalam laman OTA ada beberapa rute yang digabungkan, harga pun menjadi mahal. \"Masalah di OTA dia bisa gabung-gabungkan rute yang sebabkan harga mahal. Contoh Bandung-Medan itu TBA-nya Rp 2,4 juta. Tapi karena Garuda tak punya rutenya, OTA akan cari gabungkan rute,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: